Candaan Berujung Tusuk: Karyawan Outlet Jadi Korban Gunting Kuku
Candaan Berujung Tusuk, Karyawan Outlet Ditusuk Gunting Kuku

Seorang karyawan outlet makanan berinisial MRF (20) menjadi korban penusukan di Koja Trade Mall, Jakarta Utara, pada Senin, 9 Maret 2026. Pelaku berinisial A, seorang tukang, menusuk korban dengan gunting kuku setelah tersinggung oleh candaan korban. Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika pelaku didatangi temannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

Kronologi Kejadian

Teman pelaku meminta bantuan untuk mencari urine perempuan hamil sebagai syarat melamar pekerjaan. Pelaku kemudian mendatangi outlet makanan karena mengetahui ada karyawati yang sedang hamil. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh karyawati tersebut. Saat berada di outlet, korban yang sedang bekerja melontarkan candaan, "Pakai air kencing gua aja," ujar Andry menirukan korban. Ucapan itu membuat pelaku tersinggung karena merasa sudah meminta dengan sopan.

Korban segera menjelaskan bahwa ucapannya hanya bercanda, namun pelaku diduga masih menyimpan rasa kesal. Pelaku keluar dari outlet dan sempat merokok. Beberapa saat kemudian, saat korban sedang mengepel lantai, pelaku mengambil gunting kuku dari tasnya, mendekati korban, dan menusukkan bagian tajam gunting kuku ke perut sebelah kiri korban. "Pelaku menggunakan gunting kuku bagian yang tajamnya untuk dipakai menusuk perut sebelah kiri korban," jelas Andry.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku

Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur dari lokasi. Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. "Pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polsek Koja berikut barang bukti," kata Andry. Barang bukti yang disita adalah satu buah gunting kuku yang digunakan untuk menusuk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Korban mengalami luka di perut kiri dan telah mendapatkan perawatan medis.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga