Kasus penipuan online yang melibatkan 145 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung, terungkap berkat kerja sama antara Direktorat Pengamanan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditpamintel Ditjenpas Kemenimipas) dengan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Temuan 156 Ponsel dan Pemeriksaan Saksi
Pada Kamis, 30 April 2026, Subdit V Siber menerima informasi dari Tim Ditpamintel Ditjenpas mengenai temuan 156 unit ponsel yang diduga digunakan oleh warga binaan untuk melakukan love scamming. Temuan ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di setiap blok tahanan mulai Jumat, 1 Mei 2026. Dari pemeriksaan terhadap 145 narapidana yang terdiri dari 56 orang dari Blok A, 36 orang dari Blok B, dan 53 orang dari Blok C, sebanyak 137 orang diduga kuat sebagai pelaku.
Korban dan Kerugian
Data yang dihimpun menunjukkan jumlah korban mencapai 1.286 orang. Sebanyak 671 korban terjebak dalam penipuan video call seks, sementara 249 korban telah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku. Dua korban dari Jawa Timur, yang diidentifikasi sebagai Saudari L dan Saudari T, serta korban dari Lampung telah bersedia membuat laporan pengaduan. Praktik love scamming ini berlangsung sejak Januari hingga April 2026.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan akun palsu dengan profil palsu dan foto orang lain, termasuk foto anggota Polri dan TNI. Mereka memperkenalkan diri, memberikan perhatian, dan berpura-pura menjalin hubungan asmara hingga tahap pernikahan atau tunangan. Pelaku kemudian memberikan alasan seperti sedang bertugas atau sibuk untuk meminta uang atau hadiah. Mereka juga membuat dokumen palsu, surat cuti palsu, dan cerita tentang keadaan darurat, kecelakaan, mutasi, atau tertangkap oleh Propam atau polisi militer. Jika korban tidak menuruti permintaan, pelaku mengancam akan menyebarkan informasi atau video pribadi korban yang bermuatan asusila.
Pasal yang Dikenakan
Polisi menjerat para pelaku dengan beberapa pasal berlapis. Pertama, Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kedua, Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi dan penyebaran pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda. Ketiga, Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penipuan dari dalam lapas dan meminta polisi menindak tegas para pelaku, termasuk jika ada keterlibatan pegawai pemasyarakatan.



