Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Vonis ini dijatuhkan setelah Hellyana dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan terkait tagihan hotel. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Putusan Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan bahwa terdakwa Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan. "Terdakwa (Hellyana) terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kuasa Hukum Akan Mengajukan Banding
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pleidoi kami, yang tidak diterima oleh hakim," jelas Dhimas pada Senin.
Dalam fakta persidangan, Dhimas menyoroti Pasal 492 dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUHP) yang baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan. Menurutnya, pasal tersebut mensyaratkan adanya saksi atau bukti chat untuk menggerakkan seseorang supaya mengadakan utang. Namun, ia mempertanyakan penerimaan bukti chat dalam persidangan. "Kalau pandangan kami Pasal 492, menggerakkan orang supaya mengadakan utang itu kan harus ada namanya saksi atau bukti chat. Karena di dakwaan jaksa itu ada bukti chat, dibilang di situ. Tapi di fakta persidangan tidak ada kenapa kok diterima," sebutnya.
Kronologi Kasus
Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel pada Kamis, 25 September 2025, terkait dugaan penipuan pemesanan kamar hotel. Kasus ini bermula saat Hellyana menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023-2024. Laporan terhadap Hellyana diajukan oleh eks manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada Kamis, 17 Juli 2025.
Kuasa hukum Hellyana menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur banding. "Itu dari mana hubungannya, masalahnya seperti itu. Jadi pandangan kami memang tidak diterima oleh hakim, untuk itu kami mengajukan rencananya akan banding," pungkas Dhimas.



