Media sosial digegerkan dengan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej). Seorang mahasiswa berinisial J dituding melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial M dengan modus visualisasi foto tidak senonoh. Kasus ini mencuat setelah diunggah di platform X dan menjadi viral.
Kronologi Kejadian
Korban M mengetahui bahwa foto dirinya telah diambil dan diunggah dengan visualisasi tidak senonoh sejak Mei 2024. Pacar korban yang mengetahui hal tersebut sempat meminta klarifikasi dan mendesak terduga pelaku untuk menghapus unggahan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kampus.
Respons Satgas PPK Unej
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unej, Fanny Tanuwijaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat menangani laporan ini. Korban secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut dan telah menjalani pertemuan awal dengan tim Satgas. "Kami sudah terima laporan secara tertulisnya, satu orang. Dan langsung bertemu kami," ungkap Fanny dilansir detikJatim, Sabtu (25/4/2026).
Meski sudah bertemu korban, Satgas PPK belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. Pihak kampus memastikan bahwa proses investigasi masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi tetap dijaga namun tidak mengganggu proses hukum internal.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Pihak Fakultas Hukum Unej memberikan respons tegas melalui pernyataan resmi. Dekanat menekankan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mendukung penuh langkah Satgas PPK. Sanksi terberat berupa pemecatan atau Drop Out (DO) tengah menanti jika pelaku terbukti bersalah.
"Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Satgas PPK terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dijatuhkan sanksi akademik secara tegas sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk sanksi berat berupa Drop Out (DO)," bunyi pernyataan resmi FH Unej. Pernyataan ini menegaskan komitmen kampus dalam memberantas kekerasan seksual.
Langkah Selanjutnya
Satgas PPK Unej akan terus melanjutkan investigasi dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Korban juga mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.



