Seorang pria berinisial AR (25) di Kalimantan Barat nekat menikam temannya sendiri, berinisial A (27), hingga tewas. Peristiwa tragis ini dipicu oleh uang kembalian sebesar Rp 50.000.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/11/2023) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Menurut keterangan polisi, AR dan A sedang nongkrong bersama. Saat hendak pulang, AR memberikan uang Rp 100.000 untuk membayar minuman, namun A hanya mengembalikan Rp 50.000, bukan Rp 80.000 seperti yang seharusnya. AR merasa dizalimi dan langsung emosi, lalu mengambil pisau yang ada di sakunya dan menusuk A sebanyak satu kali di bagian dada.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong," ujar Kapolsek Siantan, AKP Budi Hartono, dalam keterangannya. Pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi beberapa jam kemudian di rumah kerabatnya.
Motif dan Dampak
Motif penikaman ini murni karena kesalahpahaman soal uang kembalian. AR mengaku menyesal atas perbuatannya. "Saya tidak bermaksud membunuh, hanya emosi sesaat," kata AR saat diinterogasi. Namun, akibat perbuatannya, AR harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Polisi juga mengimbau agar setiap perselisihan diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor jika ada masalah," tambah AKP Budi.
Penanganan Hukum
Saat ini, AR sudah ditahan di Mapolsek Siantan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menikam juga diamankan. Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu kejadian tersebut, namun sementara ini motif utama adalah uang kembalian.
Keluarga korban sangat terpukul. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kami kehilangan anak kami hanya karena hal sepele. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal," ujar S, ayah korban.



