Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Tiga Terdakwa
Jakarta – Tiga aktor intelektual dalam kasus pembunuhan kepala cabang bank, Ilham Pradipta, resmi dituntut hukuman penjara selama 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026. Ketiga terdakwa adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Candy alias Ken; Terdakwa II, Dwi Hartono; dan Terdakwa III, Antonius Aditya dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa meyakini ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hal Memberatkan: Korban Tewas dan Terdakwa Berbelit-belit
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal memberatkan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Ilham Pradipta meninggal dunia. Selain itu, para terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
“Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono,” kata jaksa.
Jaksa juga menuntut ketiganya membayar restitusi sebesar Rp1,05 miliar masing-masing. Jika tidak dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
“Membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.050.000.000. Restitusi yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa.
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Ilham Pradipta
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa Dwi Hartono dan kawan-kawan membentuk tim untuk menculik Ilham Pradipta. Tim tersebut dimonitor oleh saksi M Nasir dan Feri Hariyanto, yang merupakan anggota TNI, dengan bayaran Rp60 juta. Jika berhasil terjadi pergeseran dana, ada bonus sebesar Rp5 miliar.
Pada 20 Agustus 2025, tim yang dibentuk menunggu Ilham di depan kantornya di Cempaka Putih. Mereka kemudian mengikuti Ilham hingga memasuki sebuah supermarket di Ciracas, Jakarta Timur. Sekitar pukul 17.14 WIB, saat Ilham hendak membuka pintu mobil, Andre Tomatala dan Erasmus Wowo langsung menarik korban dan memaksanya masuk ke mobil Avanza putih.
Ilham didudukkan di bangku baris kedua, diapit oleh Andre dan Johannes, sementara Reviando duduk di bangku belakang dan Emanuel mengemudi. Mobil kemudian bergerak keluar dari area supermarket.
“Karena korban Mohammad Ilham Pradipta memberontak dan melakukan perlawanan, lalu saksi Erasmus Wawo alias Eras memukuli tubuh korban sebanyak tiga kali, selanjutnya mengikat tangan, kaki, dan menutup mulut serta mata korban dengan menggunakan lakban hitam yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan saksi Reviando Aquinas Handi, saksi Johannes Ronald Sebenan memegangi tubuh korban agar tidak bergerak,” ujar jaksa.
Korban Dibawa Berkeliling dan Dipindahkan ke Mobil Fortuner
Karena belum menemukan safe house, korban Ilham dibawa berkeliling melewati Fatmawati, Jakarta Selatan, lalu berputar ke arah Cawang, masuk tol, dan keluar di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Erasmus Wawo yang marah karena belum ada tempat aman menghubungi Yohanes Joko Pamuntas dan mengancam akan membuang Ilham di tengah jalan.
Para pelaku kemudian bertemu di Kemayoran. Ilham dipindahkan ke mobil Fortuner. Leher Ilham sempat ditarik dan diletakkan di bawah bangku tengah Fortuner. Leher dan dadanya juga diinjak agar tidak memberontak. Yohanes kemudian menghubungi Dwi untuk segera mencari tempat interogasi.
“Selanjutnya karena sudah 3 jam lebih tidak ada kabar dari Terdakwa I Candy Alias Ken, Terdakwa II Dwi Hartono, dan Terdakwa III Antonius Aditia Maharjuni, sedangkan keadaan korban sudah tidak bergerak, lalu saksi M Nasir memutuskan untuk membuang korban ke tempat sepi dan memerintahkan saksi David Setia Darmawan untuk mengendarai mobil Toyota Fortuner keluar dari tol,” ujar jaksa.
Korban akhirnya dikeluarkan di Kampung Karang Sambung, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan ditinggalkan di daerah persawahan. Pada 21 Agustus 2025, Ilham ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kaki, tangan, dan mata masih terikat lakban, dalam posisi telungkup.
Total 16 Terdakwa, Tiga Prajurit TNI Telah Divonis
Dalam kasus ini, total terdapat 16 terdakwa yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis dengan rincian: Serka Mochamad Nasir (13 tahun penjara), Kopda Feri Herianto (7 tahun penjara), dan Serka Frengky Yaru (1 tahun penjara).
Sementara para terdakwa sipil diadili di PN Jakarta Timur dengan dakwaan pembunuhan berencana. Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Reviando, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius, dan Erasmus.
Pembunuhan ini terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa, dengan nilai mencapai Rp455 miliar. Jaksa menyatakan para terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang tersebut. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.



