Sidang Dokter Tifa Hari Ini: Eksepsi Ditinjau, PN Jaktim Dijaga Ketat
Sidang Dokter Tifa: Eksepsi, PN Jaktim Dijaga Ketat

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim kuasa hukum terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengamanan Ketat di PN Jakarta Timur

Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan PN Jakarta Timur dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah pendukung Dokter Tifa tampak memadati pintu masuk pengadilan. Akses masuk ke gedung PN Jaktim ditutup dan dijaga petugas.

Berdasarkan agenda persidangan PN Jakarta Timur, sidang hari ini mengagendakan penyampaian nota keberatan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. "Kasus fitnah ijazah Jokowi terdakwa dokter Tifa dengan agenda perlawanan," demikian bunyi agenda sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dan hingga berita ini ditulis masih berlangsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dakwaan Jaksa: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Pada sidang perdana Kamis (2/7/2026), JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pernyataan terdakwa yang menuding ijazah Sarjana (S-1) Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu telah menimbulkan kerugian immateriil bagi Joko Widodo. Jaksa menyatakan tuduhan tersebut disampaikan melalui media sosial dan sejumlah acara talkshow hingga menyebar luas di masyarakat.

"Saksi Joko Widodo merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya. Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur. Menurut jaksa, penyebaran klaim tersebut memunculkan tudingan bahwa Joko Widodo menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan saat menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Fakta Hukum: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan tuduhan tersebut tidak benar. Berdasarkan keterangan Universitas Gadjah Mada, Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikannya. Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyatakan ijazah milik Joko Widodo identik dengan 14 dokumen pembanding. Berdasarkan buku petunjuk program studi, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa," ujar jaksa.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa secara primer melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Secara subsider, ia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga