Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang guru dan seorang mahasiswa menjadi saksi dalam lanjutan sidang dua permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6). Dua permohonan tersebut, yakni Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026, sama-sama mempersoalkan penempatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan melalui norma ketentuan di UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Kesaksian Guru: Efek Domino MBG
Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah dari Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah di Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, membeberkan efek domino MBG terhadap kondisi dan beban pekerjaan para guru di seluruh Indonesia. Iman yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan berbagai dampak dari pelaksanaan program MBG yang dihimpun dari berbagai keluhan dan laporan para guru.
Menurutnya, tidak mudah mengajak teman-teman guru hadir di persidangan ini karena alasan keamanan dan rasa takut atas intimidasi secara struktural dari level kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan, serta dari pihak lain yang merasa kesaksian ini akan memberatkan program MBG. "Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer," ujar Iman dalam sidang, seperti dikutip dari situs MK.
Iman menjelaskan bahwa pemecatan massal guru ini terjadi terhadap guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak dilanjutkan. Selain itu, ada Guru PPPK paruh waktu yang setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) gajinya lebih rendah dari guru honorer. Guru honorer ada yang dipecat atau dipertahankan dengan memilih antara gaji dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau TPG (Tunjangan Profesi Guru)/sertifikasi. Guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK TPG berujung ditangguhkan.
Iman mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu di Cianjur, Jawa Barat yang mendapatkan gaji sekitar Rp300 ribu. Bahkan, sambungnya, ada guru di Sumedang yang digaji Rp50 ribu—belum dipotong iuran BPJS.
Curhatan Para Guru soal MBG
Selain itu, Iman mengatakan pihaknya melakukan survei terhadap para guru. Survei itu diisi oleh 239 guru yang terdiri atas 62 guru honorer dan 62 guru PPPK paruh waktu. Dari survei itu muncul sejumlah dampak dari kebijakan anggaran pendidikan yang sebagian digunakan untuk pelaksanaan program MBG, di antaranya beban kerja meningkat, waktu mengajar berkurang karena program nonpembelajaran, penghasilan tidak mencukupi, dan keterlambatan pembayaran gaji atau honor. Selanjutnya, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan profesi tidak dibayarkan atau terlambat, kesempatan diangkat menjadi PPPK berkurang, serta lainnya.
Bahkan, kata Iman, beberapa responden guru PPPK paruh waktu belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025. Sementara itu, para guru harus melakukan tugas lain yaitu mengawasi dan mencatat pembagian makanan, sehingga jam pembelajaran berkurang dan tidak efektif karena proses distribusi, pengambilan, sampai pengembalian wadah makanan yang sering berlangsung pada saat jam pelajaran.
Menurutnya, dampak MBG ini menyasar karier, kesejahteraan, ketimpangan, serta dampak psikologis kepada para guru. Ia pun mengeluh sempitnya ruang mengadu terkait sisi buruk program andalan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut. "Upaya yang kami lakukan secara konstitusional ini adalah upaya yang paling mendasar, jika boleh menyebut upaya terakhir. Karena akses untuk mengevaluasi agar anggaran kesejahteraan guru dalam anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG, tidak ada salurannya. Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG, kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG, kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG," tutur Iman.
Kesaksian Mahasiswa: Dampak pada Pendidikan Tinggi
Hal serupa juga diungkapkan Muhammad Zidan Ramdani, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang hadir sebagai saksi dalam sidang di MK. Zidan yang juga Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa di kampusnya menjelaskan bahwa UIN adalah perguruan tinggi Islam negeri yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Agama. Dengan demikian, keberlangsungan layanan pendidikan di kampusnya masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima mahasiswa.
"Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, sebelum adanya kebijakan makanan bergizi gratis atau MBG, berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks," kata Zidan. Zidan mencatat banyak persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Berdasarkan aspirasi dari para mahasiswa, permasalahan yang terjadi saat ini ialah keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa. "Semuanya membutuhkan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan. Dalam kondisi tersebut, pengurangan atau pergeseran anggaran pendidikan berpotensi memperdalam berbagai persoalan yang selama ini belum sepenuhnya terselesaikan. Dampak akhirnya akan dirasakan langsung oleh mahasiswa sebagai penerima layanan pendidikan," tutur Zidan.
Informasi Tambahan
Sebagai informasi, selain dua permohonan ini ada juga permohonan lain yang mempersoalkan hal serupa, yakni Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Ketiga permohonan itu mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut para pemohon secara garis besar, sepintas rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang secara eksplisit memasukkan "program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan", tampak norma a quo mengandung problem ketidakjelasan serius. Tanpa batasan, frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dapat diperluas menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. Norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.



