Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tangsel Ungkap Rencana Tersangka Kuasai Harta Korban
Polisi telah menggelar reka ulang kasus pembunuhan seorang wanita berinisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari proses rekonstruksi ini, terungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka THA alias Bang Tile (41), mantan suami korban, merencanakan pembunuhan tersebut dengan motif menguasai harta milik korban.
Fakta Baru Terungkap dalam Rekonstruksi
Panit 1 Resmob AKP Pendi Wibison menjelaskan bahwa reka ulang membuktikan tersangka memiliki rencana matang untuk melakukan pembunuhan. "Temuan fakta baru dalam rekonstruksi ini terbukti bahwasanya tersangka berencana melakukan pembunuhan ini dan ingin menguasai harta dari korban," kata Pendi kepada wartawan seusai reka ulang pada Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terjadi di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangsel, di mana korban dibunuh pada Kamis (16/4/2026). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku hanya dalam hitungan jam setelah korban ditemukan tewas.
Motif Dendam dan Selingkuh
Pendi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh sakit hati tersangka. Tile merasa kecewa karena korban menjanjikan pembuatan restoran dari hasil penjualan rumahnya, namun janji itu tidak terpenuhi. Selain itu, Tile ketahuan selingkuh oleh korban, yang memicu cekcok hebat antara mereka.
"Untuk motifnya sendiri didasari oleh tersangka yang sakit hati lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya, dan saat itu juga tersangka ketahuan oleh korban selingkuh sehingga menimbulkan sakit hati dengan tersangka sehingga terjadi cekcok dan oleh itu tersangka ada niat untuk melakukan pembunuhan," jelas Pendi.
Detail Adegan Reka Ulang dan Penjarahan Harta
Dalam reka ulang yang digelar, sebanyak 38 adegan diperagakan untuk merekonstruksi kejadian. Adegan dimulai saat Tile dan korban berada di kamar sepulang bekerja. Mereka terlibat cekcok hingga korban menampar Tile dengan tangan kiri. Tile membalas dengan menjambak dan menyekap mulut korban.
Rekonstruksi juga menunjukkan Tile menganiaya korban yang sudah tak berdaya dan terbaring di lantai, hingga menyebabkan kematian. Setelah membunuh, Tile langsung mengambil perhiasan milik korban, termasuk gelang dan cincin, yang kemudian dijual seharga Rp 1 juta.
"Untuk emas, gelang maupun cincinnya, dijual seharga 1 juta menurut keterangan tersangka," kata Pendi. "Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang. Digunakan untuk naik angkot, naik kereta, serta kendaraan yang lain," tambahnya.
Kronologi Penangkapan dan Investigasi Lanjutan
Korban ditemukan tewas pada Kamis, 16 April 2026, dan polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Reka ulang ini menjadi bagian penting dari investigasi untuk mengungkap detail kejadian dan motif di balik pembunuhan sadis ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kecepatan respon kepolisian dalam menangani kejahatan berat, serta kompleksitas motif yang melibatkan hubungan personal dan materi. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil.



