Polisi menangkap seorang pria di Temanggung berinisial K (30) karena diduga membunuh istrinya sendiri, DR (30). Pembunuhan tersebut dipicu oleh penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk kembali tinggal serumah setelah berpisah selama dua tahun.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah orang tua korban yang berlokasi di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku dengan kejam membacok korban menggunakan sabit, lalu melarikan diri meninggalkan korban yang akhirnya meninggal dunia.
Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Temanggung saat hendak melarikan diri ke arah Wonosobo. Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari sepuluh jam setelah kejadian. "Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, pelaku sudah bisa diamankan saat hendak melarikan diri ke arah Wonosobo," ujarnya.
Motif Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa K dan DR telah pisah rumah selama dua tahun. Kasat Reskrim Polres Temanggung Iptu I Komang Mahendra Deputra menjelaskan bahwa pelaku sakit hati karena ajakannya untuk rujuk ditolak mentah-mentah oleh korban. "Korban tidak mau hidup serumah lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik pitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Komang.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat berniat mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jembatan, namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sabit yang digunakan untuk membunuh telah dibuang oleh pelaku dan masih dalam pencarian petugas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan emosi dan penyelesaian konflik rumah tangga secara damai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan yang dapat berakibat fatal seperti dalam kasus ini.



