Muhammad Musalim (32), warga Tlogowungu, Pati, memutuskan untuk membatalkan pernikahannya setelah calon istrinya, NAS (19), kabur bersama pacarnya, DF (18), menjelang akad nikah. Tidak hanya itu, Musalim juga meminta ganti rugi materiil kepada pihak keluarga NAS sebesar Rp 30 juta.
Mediasi di Polsek Tlogowungu
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa nominal tersebut muncul dalam mediasi antara keluarga Musalim, keluarga NAS, dan keluarga DF, yang berlangsung di Polsek Tlogowungu pada Sabtu (23/5) malam.
“Mediasi pertama antara pihak saudara Muhammad Musalim (32) calon pengantin laki-laki dengan pihak keluarga NAS (19), calon pengantin perempuan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan,” kata Mujahid saat dilansir detikJateng, Senin (25/5/2026).
“Di dalam kesepakatan tersebut bahwa Saudara Musalim dan keluarga minta ganti rugi Rp 30 juta kepada keluarga Nayla (NAS). Dan akan dibayar pada 15 Juni 2026,” lanjut dia.
Mediasi Kedua Antara Keluarga NAS dan DF
Kemudian dalam mediasi kedua antara keluarga NAS dan keluarga DF, pihak NAS meminta ganti rugi Rp 70 juta ke keluarga DF. Permintaan tersebut disanggupi pihak DF.
“Kemudian untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp 70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp 4 juta,” jelasnya.
Mediasi juga memunculkan keputusan bahwa DF akan menikahi NAS.



