Pria di Tangerang Bunuh Ibu Tiri karena Tak Dipinjami Ponsel untuk Main Gitar
Pria Bunuh Ibu Tiri karena Tak Dipinjami Ponsel untuk Main Gitar

Kronologi Mengerikan: Pria di Tangerang Bunuh Ibu Tiri Gegara Tak Dipinjami Ponsel

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (18/4/2026). Seorang pria berinisial NS (25) diduga membunuh ibu tirinya berinisial W (45) dengan motif yang sangat sepele: tidak dipinjami ponsel untuk bermain gitar.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan yang Berawal dari Emosi

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menjelaskan bahwa pelaku NS meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan malah memarahi pelaku. "Pelaku mau pinjam HP korban untuk bermain gitar, namun korban tidak memberikan dan memarahi pelaku. Serta akumulasi dari emosi sebelum-sebelumnya," tutur AKP Wira saat dihubungi wartawan pada Minggu (19/4/2026).

Emosi yang menumpuk ini akhirnya meledak dan mendorong NS melakukan tindakan keji. Polisi menerima informasi melalui call center 110 terkait adanya pembunuhan, kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Korban dan Alat yang Digunakan

Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan, berlumuran darah. "Dari olah TKP kita temukan jenazah perempuan inisial W (45) telah berlumuran darah. Setelah itu kita bawa jenazah ke RSUD Tangerang," jelas AKP Wira. Korban mengalami luka di kepala akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan hebat.

Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan palu dan pisau sebagai alat untuk membunuh ibu tirinya. Kombinasi alat tersebut menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi dalam peristiwa ini.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. NS ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) pukul 05.00 WIB di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. "Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," tegas AKP Wira.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bagaimana emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tragedi memilukan.

Insiden ini juga menyoroti pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara sehat dalam hubungan keluarga. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga