Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis, termasuk tramadol, hexymer, dan PCC.
Pemasok Utama Masih Buron
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras tersebut. “Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok yang menjadi otak di balik jaringan ini,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa aktivitas peredaran obat keras ini berlangsung dalam skala besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja. “Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi pemicu tindak kriminal serta kenakalan remaja. Oleh karena itu, kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Dua Tersangka Diamankan
Sebelumnya, pada Jumat 12 Juni 2026, Polsek Benda berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di Tangerang.
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil menangkap seorang pria yang membawa obat keras tanpa izin edar. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan.
Barang Bukti yang Disita
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain:
- 78.510 butir Tryhex
- 45.200 butir Hexymer
- 5.306 butir Tramadol
- 6.000 butir PCC
- 190 butir Merlopam
- 130 butir Alprazolam dan Riklona
- Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
- Satu unit printer kemasan
- Satu unit sepeda motor
Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. “Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.



