Pembunuh Wanita Tergantung di Serang Ternyata Pacar Korban
Pembunuh Wanita Tergantung di Serang Ternyata Pacar Korban

Polisi berhasil menangkap AS (47), pelaku pembunuhan terhadap BY (40), seorang wanita yang ditemukan tewas tergantung di kebun milik warga di Cipocok Jaya, Kota Serang. Ternyata, AS merupakan pacar atau memiliki hubungan dekat dengan korban.

Hubungan Khusus Antara Korban dan Pelaku

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana mengungkapkan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. "Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus," ujarnya pada Senin (25/5/2026).

Menurut Angga, pembunuhan tersebut terjadi sekitar sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku yang berstatus duda itu janjian bertemu dengan korban di kebun Kelurahan Gelam, tempat di mana jenazah ditemukan, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pembunuhan

"Mereka melakukan pertemuan setengah tiga malam. Korban meminjam uang Rp 600 ribu dengan jaminan HP korban. Pelaku tidak punya uang, lalu korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi," jelas Angga. Pelaku sakit hati dan tidak terima disebut sebagai laki-laki yang tidak punya uang atau mokondo. "Sakit hati atas omongan dari korban ini, dengan kata-kata 'kamu laki-laki mokondo'," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan juga menegaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. "Hubungan asmara," kata Alfano.

Penemuan Jasad dan Penyelidikan

Jasad korban ditemukan dalam keadaan tergantung pada Senin (18/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," ujar Alfano.

Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang sebelumnya hilang. Polisi kemudian mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga