Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu 58 Calon Pengantin, Dihadapkan dengan Korban
Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu 58 Calon Pengantin

Konfrontasi Pelaku dan Korban Penipuan WO di Jakarta Timur

Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur, yang diduga menipu puluhan calon pengantin. Dalam proses hukum, polisi mengkonfrontasi pasutri tersebut dengan para korban. Momen pertemuan itu diunggah di akun media sosial Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, pada Minggu (31/5/2026).

Alfian menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk transparansi pihak kepolisian kepada publik. "Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami," kata Alfian dalam unggahan tersebut.

Korban Meluapkan Kekesalan

Dalam pertemuan itu, sejumlah korban tampak hadir dan meluapkan kekesalan mereka kepada kedua terlapor yang diduga telah menipu. "Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, 'oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya'. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu," ujar salah satu korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menanggapi hal tersebut, terlapor ER meminta agar tidak dihukum sehingga bisa mengganti kerugian para korban. "Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah (WO milik terlapor) bangkrut, saya bisa bangun yang lain," kata pelaku.

Harapan Korban agar Pelaku Dihukum

Perwakilan korban mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengusut perkara tersebut. Ia berharap kedua pasutri ini dihukum sesuai aturan yang berlaku. "Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," kata korban.

58 Korban dengan Kerugian Rp 2,6 Miliar

Polisi mengungkap total ada sebanyak 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan pemilik WO di Jakarta Timur. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. "Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya, Sabtu (30/5).

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.

Pelaku Diamankan, Polisi Imbau Korban Lapor

Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Kini mereka sudah diamankan pihak kepolisian. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman. Kapolres mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor kepada pihak kepolisian. "Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga