Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi pada November 2025. PK tersebut diajukan terkait kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, yang akrab disapa Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara.
Tanggapan Tamara Tyasmara
Menanggapi keputusan MA tersebut, Tamara Tyasmara menyampaikan rasa syukurnya. “Ya alhamdulillah ya, PK-nya ditolak. Jadi hukumannya tetap sesuai keputusan PN Jakarta Timur, yaitu 20 tahun,” ujar Tamara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Meskipun hukuman tetap dijatuhkan, Tamara mengakui bahwa keputusan ini tidak sepenuhnya mengobati rasa kehilangan yang mendalam. Ia masih merasakan duka atas kepergian putranya. “Hukuman 20 tahun memang sudah sesuai, tapi rasa kehilangan ini tidak akan pernah hilang,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan Dante menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik. Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas kematian Dante dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Upaya PK yang diajukan Yudha akhirnya ditolak oleh MA, menegaskan putusan sebelumnya.
Keputusan MA ini menjadi titik akhir dari proses hukum yang panjang. Tamara berharap keadilan yang telah ditegakkan dapat memberikan sedikit ketenangan bagi keluarganya.



