Kronologi Pembunuhan Wanita Dibuang dari Tol Bogor, Pelaku Ditangkap
Kronologi Pembunuhan Wanita Dibuang dari Tol Bogor

Polisi berhasil mengungkap kronologi pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Korban diduga dibuang oleh pelaku dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) setelah dibunuh di dalam mobil.

Penangkapan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah laporan penemuan jasad korban diterima polisi pada Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari. "Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut," ujar Rio saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin, 25 Mei 2026.

Hubungan Korban dan Pelaku

Dilansir dari Antara, Rio menjelaskan bahwa korban dan pelaku merupakan teman semasa sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message media sosial hingga keduanya bertemu pada 2 Mei 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban menyinggung kondisi keluarganya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Eksekusi di Dalam Mobil

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra mengatakan, pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026 dengan alasan mengajak ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah bertemu, korban diajak makan sebelum kemudian dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi di dekat Stadion Pakansari. "Eksekusi dilakukan di dalam mobil," kata Bagus. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah menyiapkan golok dan dasi. Di dalam mobil, pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri. Menurut Bagus, golok yang dibawa pelaku belum sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.

Pembuangan Jasad dan Pencurian

Usai korban tak sadarkan diri, pelaku sempat berkeliling selama beberapa jam karena kebingungan menentukan lokasi untuk membuang tubuh korban. Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku akhirnya membuang korban dari atas jalan tol. "Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," ungkap Rio. Aksi pembuangan korban tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar flyover Tol Yasmin. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan di bagian belakang kepala. "Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual," kata Bagus. Setelah membuang korban, pelaku membawa kabur mobil Toyota Yaris milik korban ke arah Garut. Pelaku juga mengambil uang korban sekitar Rp 4 juta beserta barang pribadi lainnya.

Pengejaran dan Penangkapan

Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol hingga akhirnya berhasil melakukan pengejaran di Tol Cisumdawu. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku disebut tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga