Keluarga korban pembunuhan seorang wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Paman sekaligus orang tua angkat korban, Syamsudin, menyatakan harapannya agar pelaku menerima balasan setimpal atas perbuatannya.
Keluarga Minta Hukuman Berat
"Harapan saya dan keinginan saya untuk pelaku dihukum setimpal perbuatannya. Dia menghilangkan nyawa seseorang berarti dia harus hilang nyawa juga, itu keinginan saya. Nyawa harus dibalas nyawa. Kalau bisa ya dihukum mati, paling enggak seumur hidup," kata Syamsudin kepada wartawan pada Minggu, 24 Mei 2026.
Syamsudin meyakini bahwa korban tidak memiliki kesalahan terhadap pelaku. "Anak saya yang tidak mempunyai salah. Toh, kalau memang seseorang mau mengambil sesuatu dari dia, apakah itu harta, perhiasan, mobil, silahkan. Tapi jangan mengambil haknya yang Maha Kuasa, yaitu menghilangkan nyawa seseorang," ungkapnya.
Di sisi lain, ia dan pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku. "Saya, selaku pribadi dan orang tua dari almarhumah, mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada pihak kepolisian. Dengan waktu yang sesingkat-singkatnya, enggak bisa dihitung jam, tetapi semua bisa terungkap. Dari Almarhumah dibuang dari atas tol, kemudian tidak membawa identitas, dengan sidik jari sudah terbongkar identitas almarhumah," kata Syamsudin.
Pelaku Ditangkap Cepat
Pelaku pembunuhan wanita berinisial AA (25) yang tewas di Jalan Sholeh Iskandar telah ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat. "Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan tersangka, berserta barang bukti juga sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Bagus Azi Lesmana Putra, Minggu, 24 Mei 2026.
Bagus menegaskan bahwa pelaku melempar korban dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ke jalan Sholis. "Benar korban dilempar dari atas tol ke bawah (ke jalan Sholis). Cukup ya, kita sampaian saat press release besok," jelas Bagus.
Proses Pengejaran
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 01.15 WIB pada Sabtu, 23 Mei 2026. Tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. "Kami melakukan pengejaran terhadap yang diduga melakukan pembunuhan tersebut dan alhamdulillah pukul 07.00 sudah kita tangkap," ujar Rio dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, polisi masih mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui pelaku dan korban. "Itu satu kesatuan yang utuh yang tidak mungkin kita pisahkan. Bukti alat-alat bukti sedang kita kumpulkan termasuk CCTV yang ada sepanjang perjalanan," kata Rio.
Mengenai hubungan antara pelaku dan korban, Rio mengungkapkan bahwa korban sempat pergi bersama pelaku sebelum insiden terjadi. Namun, status hubungan pastinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.



