Ibu di Bojonegoro Paksa Anak Aborsi, Janin 5 Bulan Meninggal
Ibu di Bojonegoro Paksa Anak Aborsi, Janin Meninggal

Kronologi Pemaksaan Aborsi oleh Ibu Kandung

Seorang ibu berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Bojonegoro, nekat memaksa anak kandungnya yang berinisial IAN (18) untuk melakukan aborsi. IAN yang tengah hamil 20 minggu atau sekitar lima bulan, dipaksa meminum obat keras agar janin dalam kandungannya keluar. Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa motif tersangka adalah rasa malu karena anaknya hamil di luar nikah.

“Tersangka merasa malu apabila keluarga maupun masyarakat mengetahui bahwa anaknya hamil di luar nikah, sehingga berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya,” kata Afrian, Senin (29/6/2026).

Obat Misoprostol dan Dampak Fatal

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi menambahkan bahwa tersangka memberikan obat jenis Misoprostol kepada korban. Obat ini biasanya digunakan untuk merangsang kontraksi rahim. Akibat efek obat tersebut, korban mengalami kontraksi berlebihan. Tak lama kemudian, janin dengan berat sekitar 300 gram lahir dalam kondisi meninggal dunia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Obat itu diberikan oleh ibunya,” ujar Cipto.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindak pidana aborsi. Polres Bojonegoro kini telah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 348 KUHP tentang aborsi.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi seksual dan dukungan bagi remaja yang mengalami kehamilan tidak diinginkan, agar tidak berujung pada tindakan kriminal dan tragis seperti ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga