Hakim Ungkap Dasar Hitungan Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar
Dasar Hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026) membeberkan dasar perhitungan uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pidana tambahan dalam vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kebijakan Permendikbud yang Menguntungkan Google

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah dalam pertimbangan vonisnya menyatakan bahwa Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun. Kebijakan ini, menurut hakim, membuat Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.

"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," ujar hakim Purwanto saat membacakan pertimbangan vonis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa

Hakim menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mendorong Google merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem. Investasi sebesar USD 69 ribu dilakukan pada Agustus 2021, hanya beberapa bulan setelah Permendikbud diterbitkan, sebagai bagian dari total investasi Google yang mencapai USD 786 ribu.

"Kebijakan tersebut bahwa Google kemudian merealisasikan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 69 pada Agustus 2021 yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan sebagai bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu," sambung hakim.

Hakim menegaskan bahwa korelasi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi ke perusahaan Nadiem bukanlah kebetulan. "Bahwa korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.

Aliran Dana Rp 809 Miliar ke Ekosistem Korporasi Nadiem

Hakim merinci bahwa investasi Google yang masuk ke PT AKAB kemudian digunakan untuk menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar pada 13 Oktober 2021. Pada hari yang sama, dana tersebut dikembalikan sebagai pelunasan pinjaman berdasarkan akta nota. Hakim menyatakan rantai kausal dari kebijakan korupsi hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas.

"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta nota sehingga rantai kausal dari kebijakan korupsi terdakwa hingga aliran dana sebesar Rp 809 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas," jelas hakim.

Hakim menambahkan bahwa terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti tersebut. "Terdapat 7 dasar hukum tambahan yang secara kumulatif semakin memperkuat dan membenarkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 809 miliar sekian kepada terdakwa," tambahnya.

Vonis Pidana Penjara 10 Tahun dan Uang Pengganti

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Nadiem dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda diganti pidana penjara selama 5 tahun," ucap hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).