Eka dan Eras Dituntut 4 dan 13 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Eka dan Eras Dituntut 4 dan 13 Tahun Pembunuhan Kacab Bank

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, M Ilham Pradipta. Eka Wahyu Hidayatullah dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Erasmus alias Eras dituntut 13 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juni 2026.

Peran dan Tuntutan Eka Wahyu

Jaksa menyatakan Eka Wahyu terbukti bersalah memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana. Perannya meliputi mencari alamat dan mengikuti korban, Mohammad Ilham Pradipta. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 21 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan. Selain pidana penjara, Eka juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp40.600.000. Jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 6 bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran dan Tuntutan Erasmus alias Eras

Sementara itu, Erasmus alias Eras dituntut 13 tahun penjara karena turut serta melakukan perampasan nyawa orang lain. Jaksa meyakini Eras terlibat langsung dalam tindakan yang menyebabkan kematian Ilham Pradipta. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erasmus Wowo alias Eras dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa. Eras juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti pidana penjara 1 tahun.

Tiga Aktor Intelektual Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa selaku aktor intelektual pembunuhan Ilham Pradipta. Ketiganya adalah Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya. Mereka dituntut pidana penjara masing-masing 15 tahun karena terbukti turut serta merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Dwi Hartono dkk adalah perbuatan mereka mengakibatkan Ilham meninggal, serta sikap berbelit-belit dalam persidangan. "Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, para Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu Terdakwa I, Candy alias Ken, dan Terdakwa II, Dwi Hartono," ujar jaksa.

Selain pidana penjara, ketiganya dituntut membayar restitusi masing-masing Rp1.050.000.000. Jika tidak dibayar dalam 30 hari setelah putusan inkrah, diganti pidana penjara 3 tahun. Total restitusi untuk ketiganya mencapai Rp3,15 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga