Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan
Ayah di Surabaya Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

Seorang pria di Surabaya tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan bejat yang dilakukan berulang kali sejak 2025, korban kini hamil empat bulan. Pelaku berinisial ST (47), seorang buruh pabrik yang telah bercerai dari ibu korban sejak 2012.

Kronologi Kejahatan Ayah Kandung

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP pada 2025 hingga kelas 1 SMA pada April 2026. "Kasus kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya yang dilakukan sejak tahun 2025 sampai April 2026," kata Ganis di Mapolda Jatim, Senin (29/6).

Meski telah bercerai, ST masih rutin mendatangi rumah mantan istrinya di Kecamatan Sukolilo, Surabaya, hampir setiap pekan. Di sinilah kejahatan itu terjadi. "TKP-nya di sekitar Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Tersangka ini inisial ST usia 47 tahun bekerja sebagai karyawan pabrik. Tinggal di Surabaya. Dan tentunya pada saat melakukan kekerasan seksual dan ini adalah berupa persetubuhan dan percabulan," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ibu Korban Tertidur Saat Kejahatan Terjadi

Yang lebih memprihatinkan, ST melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban berada di tempat yang sama namun sedang tertidur. "Jadi posisinya mereka adalah tidur bersama dan di situlah dilakukan persetubuhan cabul terhadap anak kandungnya di mana pada saat itu ibunya sedang tertidur terlelap," ujar Ganis. Untuk kejadian-kejadian berikutnya, pelaku melakukannya saat ibu korban tidak ada di rumah.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Maret 2026, ketika korban mengeluh sakit perut dan terus-menerus mual hingga muntah. Ibu korban yang semula hanya membawanya ke puskesmas terkejut saat hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan pada 17 April 2026 memastikan bahwa putrinya hamil empat bulan. Kehamilan itu terkonfirmasi setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa ia tidak mengalami menstruasi sejak Februari 2026.

Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

Ibu dan korban segera melaporkan ST ke polisi. Tersangka pun ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, dengan penambahan pemberatan hukuman karena adanya relasi kuasa antara ayah dan anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Nanti ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Ganis.

Pendampingan Korban dan Nasib Janin

Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan kepada korban. Soal nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses, dengan risiko kecacatan yang tinggi, ia menyebut hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial. "Jadi memang karena ini adalah hubungan inses dan akan berisiko tinggi terhadap kecacatan janin. Untuk saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan kondisi anak dalam kondisi sehat. Nanti terkait kelanjutan si bayi seperti apa, nanti akan kami komunikasikan dengan dinas sosial. Apakah memang akan dirawat sendiri oleh keluarga ataukah akan nanti diserahkan kepada panti sosial seperti itu," kata Lingga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga