Agus Priyono (AP), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) ASN palsu. Kasus ini mencuat pada April 2026 dan telah menyeret belasan korban yang tertipu iming-iming menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Agus mendatangi Mapolres Gresik pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju batik biru didampingi tim kuasa hukumnya. Ia langsung memasuki ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan kali pertama ia diperiksa setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, Agus telah diperiksa lebih dari empat kali sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Ini pertama kalinya diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi. Ini masih istirahat, nanti masuk lagi," ujar Agus di Mapolres Gresik. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan Agus menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik. Ia berjanji akan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sejujurnya.
Agus: Saya Juga Korban, Akan Buka Semua
Menanggapi penetapan tersangka, Agus menyayangkan langkah polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah korban dalam kasus ini. Agus mengaku hanya memfasilitasi teman-temannya yang ingin memasukkan anak mereka menjadi ASN dengan mempertemukan mereka dengan tersangka utama, Antoni (AN).
"Saya juga korban, kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN. Sehingga saya fasilitasi bertemu dengan tersangka Antoni (AN)," pungkasnya. Meski demikian, Agus berjanji akan membuka semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik. "Saya akan kooperatif, tidak akan menghindar atau melarikan diri. Apa adanya nanti kami sampaikan yang saya tahu. Terlepas nanti tindak lanjut penegak hukum bagaimana tergantung beliau. Saya akan buka semuanya," tambahnya.
Upaya Hukum dan Keterangan Sesuai Fakta
Agus menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia belum merinci upaya hukum apa yang akan diambil. "InsyaAllah nanti ada (upaya hukum), ada dari penasehat hukum," terangnya. Ia menegaskan bahwa keterangan yang akan ia sampaikan sesuai dengan fakta yang dialami, sebagaimana yang telah ia lakukan saat menjadi saksi. "Sudah lebih 4 kali diperiksa sebagai saksi, mungkin tidak jauh berbeda (keterangan yang disampaikan)," bebernya.
Pengembangan Kasus oleh Polres Gresik
Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan penerimaan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa Agus Priyono ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026. "Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktif berinisial AP. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Arya Widjaya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan CPNS dan PPPK dengan imbalan uang miliaran rupiah. Belasan korban dilaporkan telah tertipu, dan polisi terus mendalami jaringan pelaku. Penetapan Agus sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terlibat, setelah sebelumnya Antoni (AN) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap penipuan rekrutmen ASN yang marak terjadi. Polres Gresik mengimbau agar para pencari kerja hanya mengikuti jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, Agus Priyono masih harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan status tersangka, ia terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.



