Kronologi Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun untuk MBG, Andri Mulyono Tak Punya Dealer
Andri Mulyono Tak Punya Dealer Garap Proyek Motor Listrik MBG Rp1 T

Kronologi Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun untuk Program MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi pengadaan proyek motor listrik senilai Rp1 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut hal itu bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal 2025.

Dalam pertemuan itu, perusahaan Andri yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri dengan harapan dapat mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN. "Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (12/6). Padahal, pengadaan itu tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.

Selanjutnya Andri sejak Februari 2025 secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Sementara pada saat itu, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor yang mengadakan motor listrik karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. "PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai," kata Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Akuisisi Perusahaan dan Mark Up Harga

Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan sosok AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) sebagai upaya memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik. Selain itu, Andri juga melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya untuk mendekati harga pagu yang tersedia dalam pengadaan. "Yang sebelumnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dilakukan pengkondisian oleh Pihak BGN dan Tersangka," tuturnya.

Syarief menyebut Andri selaku vendor pengadaan motor listrik di BGN melakukan penggelembungan atau mark up harga. Mark up diduga dilakukan agar harga motor listrik itu mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Syarief membenarkan anggaran pengadaan motor listrik oleh BGN itu Rp1,1 triliun. Namun dia belum menguraikan berapa harga motor listrik per unit dan berapa nilai yang di-mark up. "Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada mark up karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

Pembayaran Penuh dengan BAST Manipulatif

Atas perbuatannya itu, Syarief mengatakan Andri menerima pembayaran penuh atas pengadaan sepeda motor listrik dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dimana perakitan sepeda motor listrik seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi sepeda motor listrik tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Oleh karenanya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan Andri sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola program MBG. "Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga