Seorang wanita asal Hong Kong berinisial WNK ditangkap oleh petugas gabungan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. WNK diduga menyelundupkan narkoba jenis ketamin seberat 10,8 kilogram yang tersembunyi di dalam koper. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,9 miliar.
Modus Penyamaran dalam Kemasan Suplemen
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan ketamin di dalam bagasi penumpang dari luar negeri. "Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," kata Wisnu pada Kamis (11/6/2026).
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa tersangka berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan ketamin ke dalam kemasan suplemen kesehatan. "Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujar Michael.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.24 WIB. Petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta. Setelah diperiksa, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Serbuk putih di dalamnya ternyata adalah ketamin dengan berat bruto total 10.798,2 gram atau 10,8 kilogram.
Dampak Positif Pengungkapan Kasus
Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 21.596 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. "Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," jelas Wisnu.
Tersangka Diduga Kurir Jaringan Internasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang juga warga negara Hong Kong. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia. "Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.
Ancaman Hukuman
Saat ini WNK ditahan di Polres Bandara Soetta. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael.
Sinergi Bea Cukai dan Polri
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.



