Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS (30) di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 188,91 gram.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan pemantauan, polisi mendapati MS yang sedang berada di pinggir jalan. Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menangkap MS pada Senin, 20 April 2026, pukul 18.00 WIB.
Dari tangan MS, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkusan hitam dengan berbagai kode, serta satu unit ponsel. Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah MS yang masih berada di kawasan yang sama.
Pengembangan dan Barang Bukti
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sabu seberat 99,70 gram dan satu unit timbangan digital. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto menyatakan bahwa total sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 188,91 gram. "Saat ini terhadap terduga pelaku masih kami lakukan pengembangan," ujarnya dalam keterangan pada Jumat, 24 April 2026.
Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti sabu telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas.



