Bareskrim Polri menyita aset milik istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dengan total nilai mencapai Rp15,3 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran gelap narkoba.
Aset yang Disita
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan rincian aset yang disita. Dari istri Ko Erwin berinisial VVP, aset senilai Rp1,050 miliar meliputi satu unit mobil Toyota Avanza (Rp300 juta), satu unit Mitsubishi Xpander (Rp350 juta), serta dua sertifikat HGB masing-masing Rp200 juta.
Anak pertama berinisial HSI menyumbang aset terbesar senilai Rp11,350 miliar, terdiri dari dua unit toko (SHM 3271 dan 3272) senilai Rp3 miliar, satu toko (SHM 3273) Rp2 miliar, dua gudang (SHM 2114 dan 2125) masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, satu mobil Pajero Sport Rp650 juta, serta kuitansi dan pelunasan SHM 2144 dan 2125.
Anak kedua berinisial CA memiliki aset Rp2,9 miliar berupa dua unit Toyota Hiace Premio (Rp675 juta per unit), dua unit Toyota Hiace Commuter (Rp600 juta per unit), dan satu Mitsubishi Xpander (Rp350 juta).
Peran Istri dan Anak
Dari pemeriksaan awal, VVP mengaku memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Ko Erwin bertransaksi. Ia juga mendapatkan rumah di Sumbawa, NTB, setelah menikah. HSI diminta memberikan nomor rekening untuk transfer uang, lalu uang tersebut digunakan membeli dua gudang dan tiga ruko. HSI menggunakan toko tersebut untuk usaha pertanian pestisida dan pupuk.
CA dibukakan usaha travel oleh ayahnya, awalnya PT Sumber Bima Abadi Trans Travel yang berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana, dengan CA sebagai direktur. Aset usaha meliputi empat unit mobil Hiace. CA juga mengaku dibelikan satu gudang dan dititipi mobil.
Penetapan Tersangka
Istri dan kedua anak Ko Erwin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran narkoba. Mereka ditangkap di NTB dan kini dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Ko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang juga tersangka dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.



