Sabu 30 Kg Asal Malaysia Gagal Edar, Disembunyikan di Lambung Sampan di Asahan
Sabu 30 Kg Asal Malaysia Gagal Edar di Perairan Asahan

Operasi gabungan Bea Cukai bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Barang haram yang berasal dari Malaysia tersebut dicegat saat melintas di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Senin, 18 Mei 2026.

Kronologi Penangkapan

Penindakan ini merupakan bagian dari Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026. Operasi besar tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa patroli menggunakan kapal BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung telah menyisir wilayah target sejak Minggu, 17 Mei 2026. Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penyembunyian

Petugas langsung menghentikan dan memeriksa sampan kayu jenis kalok berwarna silver tanpa nama tersebut. Di dalam lambung perahu, ditemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang. Setelah diuji menggunakan alat Rigaku, serbuk kristal di dalam bungkus teh tersebut positif metamfetamina atau sabu dengan berat total 30.000 gram (30 kg).

Selain menyita barang bukti, petugas mengamankan nakhoda sekaligus tersangka tunggal berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. TH dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kasusnya telah diserahkan ke Polda Sumut untuk pengembangan jaringan.

Dampak Positif Penggagalan

Syarif menegaskan bahwa keberhasilan memutus pasokan sindikat internasional ini membuktikan vitalnya koordinasi antar-instansi, mengingat jalur laut masih menjadi pintu masuk favorit para pelaku. Lewat penggagalan ini, aparat mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 150.000 jiwa dari jerat narkoba, dengan asumsi konsumsi 0,2 gram per orang. Selain itu, penindakan ini dikalkulasikan mampu menghemat anggaran belanja negara hingga Rp239,844 miliar, dana yang sedianya dialokasikan untuk rehabilitasi medis korban penyalahgunaan narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga