Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AF (30) setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui sebagai residivis kasus pencurian kabel.
Penangkapan Residivis Pencuri Motor
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengungkapkan bahwa pada tanggal 15 Juni 2026, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF, usia 30 tahun, di wilayah Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Kamis (11/6) malam. Korban memarkirkan motornya di luar rumah. Tak lama kemudian, pelaku yang telah melakukan pengintaian mendekati sepeda motor dan membobol lubang kunci menggunakan kunci letter T.
Korban Sadar Motor Hilang keesokan Harinya
Korban menyadari sepeda motornya telah hilang pada keesokan harinya dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AF telah melakukan beberapa tindakan pencurian kendaraan bermotor di beberapa titik wilayah Jakarta Barat.
Sudrajat menjelaskan bahwa kendaraan yang diparkir dalam kondisi tidak aman menjadi sasaran empuk bagi pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli narkoba jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Motif Pencurian: Beli Sabu dan Kebutuhan Hidup
"Motifnya untuk kehidupan sehari-hari dan menggunakan narkoba, jenis sabu," ujar Sudrajat. AF diketahui merupakan residivis kasus pencurian kabel PLN yang beraksi di wilayah Jakarta Barat. "AF sendiri merupakan residivis kasus pencurian kabel di wilayah Jakarta Barat juga. Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 KUHP," imbuhnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengamankan kendaraan bermotor saat diparkir. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan kendaraan demi menghindari aksi pencurian yang merugikan.



