Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melakukan duplikasi penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. KPK memilih untuk fokus pada hasil kajian yang telah dilakukan terhadap program strategis pemerintah tersebut.
KPK Hormati Proses Hukum di Kejagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah menghormati langkah dan proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurut Budi, KPK berpegang pada prinsip bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara efektif dan efisien demi memberikan kepastian hukum.
"Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.
Fokus pada Pencegahan dan Perbaikan Tata Kelola
Budi menekankan bahwa KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki tugas pencegahan korupsi. Oleh karena itu, KPK akan fokus pada hasil kajian yang telah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program MBG.
"Perlu dipahami bahwa peran dan tugas KPK dalam isu ini tidak hanya berada pada aspek penindakan. KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program tersebut," ungkap Budi.
Ia menambahkan, "KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan."
Pemberantasan Korupsi yang Paripurna
Budi menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem pencegahan. Hal ini penting agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi di masa mendatang.
"Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," tuturnya.
Ia memastikan bahwa KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas.
Latar Belakang: Kajian dan Monitoring KPK Sebelum Penanganan Kejagung
Sebagai informasi, KPK telah melakukan kajian serta monitoring mengenai program MBG jauh sebelum Kejagung menangani perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang akhirnya menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Dalam kajian tersebut, KPK menemukan delapan poin yang perlu dibenahi terkait tata kelola MBG.
Direktorat Monitoring KPK menguraikan bahwa besarnya skala program dan anggaran MBG belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Berikut adalah delapan temuan KPK:
- Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
- Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
- Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
- Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
- Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
- Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
- Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Program MBG
Berdasarkan temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program MBG, antara lain:
- Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
- Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
- Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
- Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
- Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
- Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap program MBG dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.



