Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Jumat, 19 Juni 2026.
Landasan Hukum bagi Pemda
Tito Karnavian menegaskan bahwa SKB ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk mendukung penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program pembangunan 3 juta rumah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan Pendukung
Sejak awal, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk menekan biaya kepemilikan rumah bagi MBR. Upaya ini dilakukan bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi yang dirangkaikan dengan Penandatanganan SKB dan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.
Perluasan Cakupan MBR
Melalui SKB ini, pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini bertujuan menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.
“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” jelasnya.
Kemudahan Tanpa Batasan Domisili
Mendagri juga menyoroti persoalan domisili yang sering menjadi kendala. Misalnya, masyarakat yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga yang lebih terjangkau. SKB ini menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el setempat.
“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” tambahnya.
Manfaat bagi Pemda
Kebijakan ini juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah. Selain membantu mengurangi backlog perumahan, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR dan mendorong ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.
Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah baru berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi kawasan hunian bernilai ekonomi.
“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual.



