Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Depan Mal PGC, 2.000 Butir Ekstasi Diamankan
Seorang pria berinisial RF (24) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian saat hendak mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di depan Mal PGC, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Operasi penangkapan bermula dari laporan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan.
Barang Bukti 2.000 Butir Ekstasi dalam Plastik Besar
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, mengonfirmasi bahwa dari tangan pelaku diamankan sebanyak 2.000 butir pil ekstasi. "Pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB kami mengamankan seorang pria berinisial RF di depan Mal PGC, Cililitan. Barang bukti yang kami amankan adalah ekstasi sebanyak 2.000 butir," kata Ari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/3/2026).
Selama proses penggeledahan, polisi menemukan bahwa pil-pil ekstasi tersebut dibungkus dalam delapan plastik besar yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, RF mengakui perbuatannya dan mengaku sebagai pengedar narkoba.
Penyidikan Dilakukan Lebih Lanjut
Setelah penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di wilayah Depok. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan di tempat tinggalnya. Saat ini, RF bersama barang bukti narkoba telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Cililitan dan sekitarnya.



