Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial MD (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 02.25 WIB di kediaman pelaku yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan.
Pengungkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," kata AKP Fahyani pada Selasa, 23 Juni 2026.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Barang bukti yang disita meliputi 13 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api. "Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," jelas AKP Fahyani.
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Memberantas Narkoba
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," kata Kombes Jauhari.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. "Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Peredaran narkoba harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat merusak, baik bagi pengguna, keluarga maupun lingkungan sekitar," ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kombes Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.
Proses Hukum dan Pengembangan Jaringan
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 36 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia.



