Polsek Gambir Bongkar Peredaran Sabu Hitam di Empat Lokasi, Berikut Kronologinya
Polsek Gambir Bongkar Peredaran Sabu Hitam di 4 Lokasi

Polsek Metro Gambir bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hitam atau yang dikenal dengan sabu colo produksi rumahan. Pengungkapan ini dilakukan dengan menggerebek empat lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Kota Depok, Jawa Barat.

Penangkapan Awal Tersangka MZ

Kasus ini bermula pada Senin, 27 April 2026 malam, saat seorang tersangka berinisial MZ ditangkap. Dari tangan MZ, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klip, serta alat pendukung seperti timbangan digital. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Polsek Metro Gambir @polisigambir pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Pengembangan ke Tersangka B

Setelah dilakukan pemeriksaan, MZ mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar narkoba berinisial B. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan tersangka B di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai hasil penjualan, serta catatan transaksi pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pemasok Utama HP

Kasus terus dikembangkan hingga mengarah pada tersangka HP yang diduga sebagai pemasok utama. Polisi melakukan penangkapan terhadap HP di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Barang bukti yang disita cukup besar, termasuk alat yang digunakan untuk pengolahan narkotika. Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan tersangka HP. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa narkotika serta peralatan pendukung.

Total Barang Bukti yang Diamankan

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti mencapai 340,98 gram, serta bahan baku narkotika berbentuk padat dan cair. Kapolsek Metro Gambir, AKBP Agus Ady Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Peran Serta Masyarakat

Sebelumnya, Agus Ady Wijaya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi," ujar Agus dalam keterangannya pada Rabu, 6 Mei 2026.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman pidananya berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga