Polri Temukan 75 Situs Judol Dikelola Ratusan WNA di Hayam Wuruk
Polri Temukan 75 Situs Judol Dikelola Ratusan WNA

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terkait dugaan aktivitas judi online (judol). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sebanyak 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Pengungkapan Kasus Judi Online

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan kamuflase pada alamat situs judol tersebut. "Mereka menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran dari pihak berwenang," jelasnya.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai negara. Total sebanyak 321 orang WNA diamankan dalam operasi ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kewarganegaraan Pelaku

Ratusan WNA tersebut terdiri dari berbagai negara, yaitu 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Mereka ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang melakukan aktivitas judi online.

Proses Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terkait dengan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga