Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang
Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial R (25) di rumahnya yang berlokasi di Pageragung, Walantaka, Kota Serang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB oleh Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Dari penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer dan 905 butir obat jenis Tramadol, total sebanyak 3.193 butir obat keras tanpa izin edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pengakuan Kasat Resnarkoba dan Kanit III
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, mengonfirmasi temuan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi,” ujar AKP Vhalio.
Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang, Ipda Najib, mengungkapkan bahwa tersangka R mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari sebuah akun di media sosial Facebook bernama 'STORE'. Barang yang dipesan dikirim langsung ke rumah R melalui jasa ekspedisi. R kemudian menjual kembali obat-obatan itu kepada masyarakat secara daring.
Modus Penjualan dan Harga
Menurut Ipda Najib, Hexymer dijual per 8 butir dengan harga Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu, sedangkan Tramadol dijual per 10 butir seharga Rp 70 ribu. “Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengedarkan maupun memperjualbelikan obat-obatan tersebut,” tegas Najib.
Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial, sehingga memudahkan transaksi dan pengiriman. Polisi masih mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan adanya tersangka lain.
Proses Hukum dan Ancaman Pasal
Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan.
Pasal tersebut ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli obat keras tanpa resep dokter atau dari sumber tidak resmi.
Dampak dan Imbauan
Peredaran obat keras ilegal seperti Hexymer dan Tramadol sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan menimbulkan efek samping serius. Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Serang Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap pelaku serupa di wilayah Depok yang menjual Tramadol secara COD.



