Polres Serang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AP (22) di daerah Kagungan, Kota Serang, Banten, karena kepemilikan 112 paket sabu yang siap edar. Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2026, sekitar pukul 15.39 WIB.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. "Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Andri pada Selasa, 5 Mei 2026. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan pendalaman dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Penggerebekan di Rumah Kontrakan
Setelah memastikan target, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, AP sedang berada di dalam kamar dan tengah bermain game online menggunakan ponsel. "Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam kamar kontrakan," kata Andri.
Barang Bukti Ditemukan di Lemari
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu yang disembunyikan secara rapi dalam lipatan baju di dalam lemari pakaian milik tersangka. "Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Selain sabu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menyatakan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut," terang Bondan.
Motif Ekonomi
Menurut Bondan, tersangka menjual narkoba karena tekanan ekonomi. Tersangka tidak memiliki pekerjaan dan harus menghidupi keluarga. "Alasan tersangka karena faktor ekonomi. Ia memiliki seorang anak yang masih bayi dan tidak memiliki pekerjaan tetap," katanya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.



