Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggelar operasi pencegahan peredaran obat terlarang atau obat dalam daftar G. Sebanyak 12.314 butir obat daftar G berhasil disita dari warung kelontong hingga operasi cyber kepolisian.
Penjualan Obat Daftar G Berkedok Warung Kelontong
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait penjualan obat daftar G tanpa izin. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi penjualan secara offline maupun online.
"Hasilnya kami mengamankan 12.314 butir obat daftar G," ujar Yefta, Selasa (19/5/2026). Satres Narkoba menemukan penjualan obat daftar G di wilayah Depok yang tidak memiliki izin dan melanggar regulasi. Beberapa warung kelontong kedapatan menjual obat daftar G secara ilegal.
"Ada tersangka menjual obat daftar G berkedok warung kelontong, ini yang kami tindak tegas," kata Yefta. Selain itu, tersangka juga menjual obat daftar G secara online untuk menghindari kecurigaan. Namun, Satres Narkoba berhasil mendeteksi praktik tersebut.
"Kami berhasil mengamankan sebanyak 41 tersangka dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok," terang Yefta.
Pencegahan Penyalahgunaan Obat Daftar G
Ironisnya, penjualan obat daftar G ini menyasar remaja. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum dan regulasi yang berlaku. "Untuk itu, kami berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan penjualan obat daftar G," ucap Yefta. Ia menegaskan bahwa Satres Narkoba akan terus mengungkap peredaran obat daftar G yang dijual kepada remaja, karena dapat merusak masa depan mereka dan berpotensi memicu tindakan kriminalitas.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal," ungkap Yefta.
Bagian dari Upaya Berkelanjutan
Yefta menuturkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas. Penindakan terhadap tersangka penjualan obat daftar G juga bertujuan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. "Jangan sampai remaja ataupun generasi muda Kota Depok rusak akibat penyalahgunaan obat daftar G," tutur Yefta.
Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang. "Nantinya, laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan pengedar dan penjualnya," pungkas Yefta.



