Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar 20 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama bulan Juni 2026. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 24 tersangka, terdiri dari 15 tersangka kasus narkotika dan sembilan tersangka kasus obat keras.
Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengungkapkan bahwa dari total 20 kasus, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap. "Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap," ujar Eko dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kasus pertama mengungkap peredaran 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta. Polisi menangkap RN (32) di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Kasus kedua membongkar peredaran 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh–Jakarta. Dalam perkara ini, polisi menciduk AFL (27), seorang residivis, bersama EFP (25) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap jaringan ganja Padang-Jakarta. Polisi menyita 13,341 kilogram ganja dan menangkap AP (41) serta MM (22) di Lubang Buaya, Cipayung. Sementara dalam kasus keempat, polisi membekuk SB (44) di kawasan Kapuk, Cengkareng. Dari tangan tersangka disita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan Kasus Obat Keras
Selain perkara narkotika, Satresnarkoba juga mengungkap delapan kasus peredaran obat keras. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dengan barang bukti 5.315 butir obat keras berbagai merek. Enam kasus diungkap di Tanah Abang, sedangkan masing-masing satu kasus di Senen dan Cempaka Putih.
Polres Metro Jakarta Pusat juga memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol yang terdiri atas lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya.
Ancaman Hukuman dan Dampak Penyelamatan Jiwa
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.



