Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan produksi ganja cair untuk vape di Bali. Tiga tersangka ditangkap, termasuk warga negara Amerika Serikat berinisial BSM yang bertindak sebagai 'koki' yang mengubah ganja kering menjadi liquid. Omzet dari produksi ini mencapai Rp10 miliar selama tiga tahun.
Pengungkapan Berawal dari Bea Cukai
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan Bea Cukai Soetta yang menangkap seorang penumpang Batik Air rute Thailand-Jakarta. Di dalam tas ransel penumpang tersebut ditemukan 2 kg ganja cair berbentuk THC dan 1 botol cairan mengandung gliserin. Polisi kemudian menelusuri penerima barang yang ternyata berada di Bali, dan menemukan sebuah villa di kawasan Badung sebagai lokasi produksi.
"Di dalam villa tersebut kami menemukan adanya kompor portable yang digunakan untuk 'memasak' ganja, gelas ukur, gliserin, dan juga narkoba jenis lain yakni MDMA atau sabu dengan berat 1,2 gram, juga vape siap edar sebanyak 8 buah," kata Wisnu.
Peran Tersangka dan Metode Transaksi
Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu mengungkapkan, BSM sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dia memproduksi ganja cair di villa tersebut dan mengemasnya dalam botol bekas shampo berbagai merek untuk menyamarkan pengiriman. Bahan baku ganja dipesan dari luar Thailand.
BSM tidak hanya memproduksi, tetapi juga memasarkan produknya di Indonesia dengan menggandeng warga negara Tunisia berinisial GNH yang menawarkan liquid haram melalui media sosial dan komunitas warga asing di Bali. Pengiriman dilakukan dengan sistem tempel atau mapping, serta menggunakan ojek online dan kurir. Tersangka lain, AEP, juga ditangkap karena beberapa kali mengirimkan narkoba.
"Pengirimannya melalui sistem tempel atau mapping dan ojek online maupun kurir WN Tunisia juga berinisial AEP yang juga kami tangkap dan beberapa kali oleh warga lokal," ucap Michael.
Metode pembayaran yang digunakan juga tidak biasa. Para tersangka menggunakan mata uang kripto untuk bertransaksi dengan bandar di luar negeri guna menyamarkan transaksi agar tidak terdeteksi polisi. Selain ganja, mereka juga menjual MDMA dan ekstasi.
Omzet dan Keuntungan
"BSM dalam sebulan bisa memproduksi 2 ribu buah vape ganja dengan harga Rp5 juta per buahnya sehingga omzetnya diduga selama 3 tahun ini mencapai Rp10.000.000.000," papar Michael. Sementara itu, GNH dan AEP memperoleh keuntungan dari peredaran ganja, MDMA, dan ekstasi sejak Juli 2025 hingga April 2026 sekitar Rp2.194.000.000.
Polisi masih memburu dua pelaku lain, yaitu SR yang diduga sebagai penyuplai ganja dan MDMA kepada GNH, serta AR yang mengirim ganja sintetis dari Prancis ke Indonesia.
Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 610 ayat (2) huruf (a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika melihat adanya peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang agar pemberantasan narkotika ini bisa terus dilakukan," pungkas Michael.



