Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Jakarta Barat, 18 Kilogram Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat. Tersangka yang berinisial AG (39) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 18 kilogram dalam operasi yang digelar pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa penangkapan AG dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas yang dilakukannya. Tersangka pertama kali diamankan di sebuah parkiran mini market kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan barang bukti awal sekitar 10 kilogram ganja.
"Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat dengan barang bukti kurang lebih 10 Kg," kata Tri kepada wartawan pada Sabtu (21/2/2026).
Pengembangan Kasus Temukan Sisa Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, AG mengaku masih menyimpan barang bukti ganja lainnya di tempat berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
"Kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg," ujar Kompol Tri.
Tambahan barang bukti berupa ganja seberat 8 kilogram itu ditemukan dalam satu karung berisi delapan paket. Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram serta sejumlah barang bukti pendukung seperti:
- Gunting
- Cutter
- Lakban
- Plastik bekas kemasan
Tersangka Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta.
Penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti sebesar 18 kilogram ganja ini merupakan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di ibu kota. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.