Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak

Jakarta - Tim gabungan penegak hukum berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang menjadi buronan dalam jaringan peredaran gelap narkotika. A Hamid, yang lebih dikenal dengan alias Boy, diamankan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Operasi Gabungan Ungkap Persembunyian Tersangka

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC). Operasi dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, yang berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian Boy setelah penyelidikan intensif.

"Tim gabungan berhasil mengamankan Abdul Hamid alias Boy, yang berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah Nusa Tenggara Barat," jelas Kombes Kevin Leleury dalam keterangan resminya pada Kamis (12/3/2026).

Pelarian dan Pengembangan Kasus

Boy ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pontianak setelah melarikan diri dari Bima untuk menghindari proses hukum. "Tersangka diamankan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya melarikan diri dari Bima, NTB, untuk menghindari proses penegakan hukum," tambah Kevin.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Polisi juga terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk seorang yang dijuluki 'The Doctor' yang diduga sebagai pengendali utama.

Keterkaitan dengan Kasus Korupsi

Investigasi mengungkap bahwa Boy terlibat dalam penyuapan terhadap petugas kepolisian. Dia diduga memberikan uang sebesar Rp 1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di Uma Lengge, rumah khas Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota. Akibat perbuatannya, Malaungi dan Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.

Daftar Pencarian dan Buronan Lain

Polisi telah memasukkan Boy dalam daftar pencarian orang (DPO) tak lama setelah penangkapan Ko Erwin. Selain Boy, aparat kepolisian juga masih memburu seorang bernama Satriawan yang diduga turut terlibat dalam jaringan narkoba yang sama.

Operasi ini menandai keberhasilan signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi yang terkait dengan kejahatan narkotika.