Polisi Gerebek Kios Hijau di Jagakarsa, Jual Obat Keras Ilegal
Polisi Gerebek Kios Hijau di Jagakarsa, Jual Obat Ilegal

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kios hijau yang menjual obat daftar G secara ilegal di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku mengedarkan obat terlarang dengan kedok warung sembako.

Toko yang berlokasi di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan digerebek oleh Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5) sekitar pukul 20.50 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (29).

Peredaran obat keras di kios hijau ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios,” ujar Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, pada Sabtu (30/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Polisi menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga