Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone, 69 Orang Jadi Tersangka
Polisi Gerebek Judi Timezone, 69 Tersangka

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti tindak pidana terkait perjudian yang berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sudding meminta agar bandar dari peristiwa perjudian tersebut segera ditangkap dan dihukum tegas.

Permintaan Hukuman Tegas

"Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak," kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Sudding menegaskan bahwa penggerebekan dua lokasi perjudian di Jakarta Barat dan Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya bukan sekadar pengungkapan tindak pidana perjudian biasa. Ia meminta agar kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak," ungkap Sudding. "Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi," tambahnya.

Alarm Perjudian Modern

Legislator PAN ini menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bahwa perjudian modern tak lagi hadir dalam bentuk kasino gelap atau lapak-lapak konvensional. Ia menyebut tempat perjudian bisa berkamuflase di tengah permukiman.

"Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti," ucap Sudding.

Lebih lanjut, ia melihat fenomena perjudian modern menunjukkan adanya pergeseran pola perjudian di Indonesia. Jika dulu perjudian identik dengan kartu hingga sabung ayam, kini bentuknya semakin sulit dikenali.

"Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa," kata dia.

69 Orang Diamankan

Pelaku tindak pidana terkait judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat bertambah. Total ada 69 orang yang diamankan.

"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," ujar Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Polisi merinci 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujarnya.

Penggerebekan dan Barang Bukti

Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga