Polisi Gagalkan Peredaran 18,8 Kilogram Ganja di Jakarta Barat, Satu Pelaku Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran ganja dalam skala besar di wilayah Jakarta Barat. Operasi yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, ini berhasil menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 18,829 kilogram serta menangkap satu tersangka berinisial AG (39) tahun.
Pengungkapan Bermula dari Laporan Masyarakat
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk," ujar Tri dalam keterangan resminya yang dilansir Antara pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Tri segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Operasi penggerebekan dilaksanakan pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB, di mana petugas berhasil mengamankan tersangka AG di area parkir Alfamart yang terletak di Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa.
Barang Bukti Ganja Ditemukan dalam Dua Lokasi Berbeda
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi dengan berat sekitar 10 kilogram, siap untuk diedarkan. "Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain," kata Kompol Tri. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat.
Pada pukul 20.50 WIB, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa:
- Satu karung berisi delapan paket ganja dengan berat kurang lebih delapan kilogram.
- Satu kotak kardus berisi ganja.
- Sejumlah alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan.
Secara keseluruhan, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 18 kilogram lebih, dengan rincian berat bruto 18,829 kilogram. Seluruh barang bukti ini menunjukkan modus operandi tersangka dalam mempersiapkan dan mendistribusikan ganja secara ilegal.
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa untuk Pemeriksaan Lanjutan
Tersangka AG beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di ibu kota. "Ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat dan upaya pencegahan penyebaran narkoba di masyarakat," tambah Kompol Tri. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.



