Polisi Cilegon Tangkap 21 Pengedar dan Perantara Narkoba dalam 2 Bulan
Polisi Cilegon Tangkap 21 Pengedar Narkoba dalam 2 Bulan

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon berhasil menangkap 21 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan, Mei hingga Juni 2026. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ribuan paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

Rincian Pelaku dan Barang Bukti

Wakapolres Cilegon Kompol Ridzky Salatun mengungkapkan bahwa dari 21 pelaku, terdapat 12 orang berstatus pengedar, 5 orang pemakai, dan 4 orang bertindak sebagai perantara jual beli. "Saat ini para pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polres Cilegon. Barang bukti sudah dilakukan uji lab di Puslabfor Polri," ujar Ridzky pada Jumat (19/6/2026).

Pengungkapan kasus ini diperkirakan menyelamatkan 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Salah satu tersangka yang menonjol adalah seorang perempuan berinisial ML yang berperan sebagai perantara antara pengedar dan pembeli.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Tersangka Perempuan

ML bertugas sebagai perantara yang berkomunikasi dengan bandar narkoba di Jakarta. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 763,05 gram bruto sabu-sabu dalam 330 paket, serta 371 butir ekstasi. "Perempuan itu adalah ML, ini adalah perantara gudang," jelas Ridzky.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi jual beli sabu dari rekening ML mencapai Rp 1 miliar per bulan. Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 84 juta dari tersangka. "Ini kasus bagus karena pelaku masih menggunakan rekening atas nama pribadi. Kita dapat rekening koran, kita lihat aliran dananya dan diakui mencapai lebih dari 1 miliar," tambahnya.

Polisi terus mendalami jaringan narkoba ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga