Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga Tangerang, Bandar Ditangkap
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga, Bandar Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga Tangerang, Bandar Ditangkap

Polisi berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari operasi pengungkapan ini, satu orang bandar narkoba berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya ditetapkan sebagai pengguna.

Operasi Penggerebekan di Kampung Bojong Renged

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Pakuhaji. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026. "Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Jauhari dalam keterangan pers pada Sabtu (21/2/2026).

Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Proses Penyelidikan

Kapolsek Pakuhaji, AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, dipimpin Kanit Ipda Arqi Afiandi, langsung melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, petugas menemukan empat orang laki-laki di dalam rumah: ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:

  • 5 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
  • 5 unit telepon genggam.
  • 3 dompet.
  • 1 alat hisap (bong).
  • 1 korek api modifikasi.

"Hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine," jelas Prapto.

Status Tersangka dan Tindakan Hukum

Prapto menambahkan bahwa dari pemeriksaan sementara, ZM diduga sebagai pemilik dan penyedia barang bukti, alias bandar. Sementara tiga lainnya merupakan pengguna. ZM mengaku memperoleh sabu tersebut dari bandar lain yang masih berstatus DPO, S.

ZM kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Terhadap tiga pengguna yang diamankan, akan dilakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO yang terlibat dalam peredaran ini," imbuh Prapto. Operasi ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tangerang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga