Polda Metro Ungkap 3.890 Kasus Narkoba, Sita 17,45 Ton Barang Bukti
Polda Metro Ungkap 3.890 Kasus Narkoba, Sita 17,45 Ton

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 3.890 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 5.196 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 17,45 ton.

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers pada Jumat (26/6/2026) merincikan bahwa dari 5.196 tersangka, sebanyak 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang sebagai pengedar, dan 3.263 orang sebagai pengguna. "Jumlah tersangka sebanyak 5.196 orang, di mana 19 tersangka berperan sebagai produsen, kemudian 1.914 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna," jelasnya.

Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, di antaranya obat-obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton, dan pil karisoprodol (pil jin/koplo) sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita ganja seberat 355,69 kilogram, sabu 197,50 kilogram, etomidat dalam bentuk cartridge vape sebanyak 16.956 pcs, serbuk etomidate 33,88 kilogram, serbuk ekstasi 19,78 kilogram, ekstasi 29.289 butir, ketamin 16,80 kilogram, tembakau sintetis (gorila) 10,66 kilogram, happy water 5,37 kilogram, cairan bibit sintetis 5,29 kilogram, cairan THC 2,66 kilogram, happy five 5.208 butir, kokain 1,08 kilogram, dan cairan MDMB-INACA 306,91 gram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penanganan Pengguna Narkoba

Terhadap para pengguna narkoba, penyidik menerapkan mekanisme restorative justice berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ahmad David menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna, bukan sekadar hukuman pidana.

Pemusnahan Barang Bukti

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa setelah kejaksaan menetapkan status barang bukti, pemusnahan wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang selama tujuh hari. Barang bukti yang tersisa turut diperlihatkan dalam konferensi pers.

Pengungkapan besar ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga