Polda Metro Jaya Tangkap Kurir Narkoba di Kawasan Cakung, Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (22) di daerah Cakung, Jakarta Timur, terkait kasus peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (10/2/2026) pukul 19.30 WIB, berdasarkan laporan dari masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Barang Bukti Narkoba yang Disita
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 476 gram, 13 catridge berisi etomidate, dan 62 bungkus happy water dalam bentuk bubuk. Penggeledahan langsung dilakukan saat penangkapan, mengungkap rencana MP untuk mengedarkan narkoba ini di wilayah DKI Jakarta.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Pemberantasan Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk gangguan, termasuk peredaran narkoba, melalui saluran 110," ujar Budi dalam konferensi pers pada Jumat (13/2/2026).
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Lanjutan
Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif. Tersangka MP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih mendalam, guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum, sekaligus mengingatkan akan bahaya narkoba yang terus mengancam. Polda Metro Jaya berharap aksi ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.