Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, trihexy, dan mersi. Kedua pelaku menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada para nelayan dan anak buah kapal (ABK) di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara.
Komitmen Polda Metro Jaya Berantas Peredaran Obat Ilegal
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Mustofa, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Menurutnya, obat-obatan ilegal ini sangat berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat pesisir, nelayan, dan ABK kapal perikanan di Jakarta Utara.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan serta para ABK kapal perikanan," ujar Mustofa dalam keterangan resminya pada Minggu, 7 Juni 2026.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut berkaitan dengan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Pengembangan Kasus Sebelumnya
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Penangkapan terhadap dua tersangka berinisial N dan RR dilakukan di sebuah kios yang berada di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Total yang diamankan sebanyak 23.284 butir obat keras ilegal," ucap Ardhie.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka meliputi tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, dan mersi riklona clonazepam. Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara dapat ditekan dan masyarakat, terutama nelayan dan ABK, terhindar dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.



